-->

Enam Remaja Pelaku Pembuhunan Dengan Digorok Telah Tertangkap

author photo


MALANG – Polres Malang Kota berhasil meringkus enam tersangka pelaku pembunuhan yang menggorok leher korbannya, Zainuddin, 21. Mereka yang ditangkap di tempat berbeda-beda itu kini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim. Satu di antara mereka masih di bawa umur.

Kapolres Makota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, lewat Kasubag Humas Polres Makota, Ipda Marhaeni, membenarkan ikhwal penangkapan itu. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan intensif.
“Masih menjalani pemeriksaan. Tersangka pembunuhan itu sudah tertangkap semua,” kata Heni, sapaan akrab Marhaeni, Sabtu (2/9/2017).

Menurut sumber di Polres Makota, keenam itu adalah Mas'ud yang tertangkap lebih dulu. Menyusul kemudian, Yani Dedik Saputra (Fanny), 21,  Hilda (Ida), M Taufik (Opic), 19, Dwi Novian Surya Kusuma (Fian), 17, dan FD, 16. Semuanya warga Jalan Kalisari, Wonokoyo, Kedungkandang, Malang.

Masih menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Ida yang satu-satunya wanita, diketahui istri Fanny. Dia dipastikan terlibat dalam pembunuhan ini karena ikut memegangi korban saat di gorok Fanny, suaminya.

Sedangkan motif asmara di antaran korban dangan Ida, sampai saat ini masih didalami petugas. Yang pasti, sementara ini kasus ini dipicu karena telepon seluler milik Ida yang digadaikan korban.
Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini tidak lain Fanny, suami Ida. Dia jugalah yang tega menggorok leher korban. Sebelumnya korban diajak janjian Ida untuk menyelesaikan ikhwal telepon selulernya yang dipinjam korban.

Saat di tempat TKP, korban kemudian ditendang lebih dulu oleh Fanny. Korban lari dan kemudian dikeroyok para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka memegangi kaki dan tangan korban dalam kondisi teletang. Pada saat itulah Fanny dengan tega menggorok leher korban.
Puas menganiaya korban, mereka melarikan diri dan meninggalkan korban meregang nyawa karena luka parah di bagian leher dan kedua tangannya. Sebelumnya mereka juga sempat menelanjangi korban. Korban yang kemudian ditemukan warga esok harinya.
Secara persisnya kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif. “Kami masih melakukan pendalaman kemungkinannya ada motif lain.. Nanti akan dirilis oleh Kapolres langsung untuk lebih jelasnya,” kata Heni.

Untuk sementara ini para tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fin)

Sumber : http://www.klikapa.com/read/5838/enam-remaja-tersangka-pembunuhan-dengan-menggorok-leher-ditangkap/2

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Advertise Here